Kemal Pasha, pemilik abu & co

TPST Abu & Co Klarifikasi Tuduhan: “Kami Sudah Diperiksa, Tidak Ada Pelanggaran”

Tangsel, AsriNewsTPST Abu & Co tengah menjadi sorotan setelah munculnya tuduhan bahwa perusahaan ini menjadi penyebab penumpukan sampah di Tangerang Selatan. Namun, benarkah demikian, atau ini hanya isu menyesatkan?

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/02/2025), pemilik TPST Abu & Co, Kemal Pasha, menegaskan bahwa pihaknya justru berperan dalam mengatasi masalah sampah di kota tersebut.

Ia menjelaskan bahwa TPST Abu & Co telah beroperasi selama lebih dari 15 tahun dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan telah dikenal oleh berbagai pihak, termasuk lurah, camat, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami di sini kurang lebih sudah 12 tahun, sebelumnya di tempat lama selama 3 tahun. Jadi kalau ditotal, sudah 15 tahun beroperasi,” ujar Kemal.

Kemal menyatakan bahwa pendirian TPST ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan pengurangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Teknologi Canggih untuk Pengolahan Sampah

Kemal menekankan bahwa TPST Abu & Co menggunakan teknologi modern dalam pengolahan sampahnya. Salah satu teknologi utama yang digunakan adalah Musayama berbasis pirolisis (Waste Pyrolysis Cycle Combustion), yang memungkinkan perusahaan ini mengolah hingga 20 ton sampah per hari tanpa mencemari lingkungan.

“Kami selalu menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Produk olahan dari hasil pemilahan di TPST Abu & Co berupa arang dan asap cair, barang bekas yang bisa didaur ulang, serta residu sampah yang diubah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel), bahan bakar untuk pabrik semen,” jelasnya.

Dengan sistem pengelolaan yang efisien, Kemal membantah tuduhan bahwa TPST Abu & Co menjadi penyebab penumpukan sampah di Tangerang Selatan.

“Sulit membayangkan kami sebagai penyebab penumpukan sampah. Justru, tanpa keberadaan kami, volume sampah di Tangerang Selatan bisa jauh lebih sulit dikendalikan,” tegasnya.

kemal pasha

Dukungan dari Pejabat dan Pemerintah Daerah

Lebih lanjut, Kemal menegaskan bahwa TPST Abu & Co telah mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah. Beberapa pejabat, termasuk mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, serta mantan Kepala DLH, Rahmat Salam, telah mengunjungi lokasi bank sampahnya.

“Bu Airin pernah datang ke sini, begitu juga Pak Rahmat Salam. Bahkan kami pernah bekerja sama dengan DLH dalam beberapa program pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Pemeriksaan KLHK dan Klarifikasi Soal Izin

Pada Desember 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TPST Abu & Co. Dari hasil sidak tersebut, pihaknya menerima surat yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengelolaan sampah.

“Tim GAKKUM dari KLHK datang langsung, memeriksa dokumen-dokumen kami hingga tengah malam. Namun setelah semua diperiksa, tidak ada tindakan hukum yang dikenakan kepada kami. Jika memang ada pelanggaran serius, seharusnya saat itu juga saya dikenakan sanksi,” tegas Kemal.

Ia juga menanggapi isu mengenai izin lingkungan yang sempat dipermasalahkan dalam pemberitaan sebelumnya.

“Kami tidak menolak aturan. Tapi skala kami kecil, hanya sekitar 15-16 ton per hari atau setara dengan tiga truk sampah. Kami bukan pengelola dalam skala besar yang membutuhkan izin lebih kompleks,” jelasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Kemal menyatakan komitmennya untuk terus mengelola sampah secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami hanya ingin berkontribusi dalam mengatasi masalah sampah di Tangerang Selatan. Jika memang ada kekurangan dalam pengelolaan, kami berharap adanya bimbingan dan arahan agar dapat memberikan manfaat bagi warga,” tutupnya.

Di sisi lain, Kemal juga mempertanyakan motif di balik tuduhan yang menyudutkan usahanya.

“Pertanyaannya sekarang: siapa yang sebenarnya diuntungkan jika TPST Abu & Co disudutkan?” pungkasnya.