ASRINEWS.COM, TANGERANG SELATAN
Dalam kegiatan operasi penegakkan peraturan daerah di bulan suci ramadhan 2024, yang dilaksanakan oleh Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) malam ini, didapati 3 (tiga) lokasi tempat hiburan, yang melanggar edaran terkait bulan ramadhan dan peraturan daerah dengan menyita 783 botol minuman beralkohol.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fahri, kepada awak media, pada Sabtu (23/03/2024) malam.
“Dalam operasi malam ini (di 3 tempat yang berbeda), disita minuman beralkohol sejumlah 783 botol, dengan rincian, 1. Sido Muncul Paku Alam Serpong Utara, sejumlah 17 Botol. 2. Lapo Pd. Rani, sejumlah 461 botol. dan 3. Melody Cafe, sejumlah 305 botol,” ujarnya.
Dia juga meminta peran serta pengusaha dan masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah Kota Tangsel.
“Kami meminta agar seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi peraturan daerah, guna menjadikan Kota Tangsel, wilayah yang tentram, nyaman dan aman,” tegasnya.
“Dan kami memerlukan peran serta masyarakat yang dapat memberikan informasi-informasi, apabila adanya dugaan pelanggaran yang terjadi,” sebut Muksin.
Selama bulan ramadhan ini, Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel, melakukan monitoring wilayah selama 12 hari.
(AW)