MK Hapus Presidential Threshold, Partai Politik Wajib Usulkan Capres-Cawapres

MK Hapus Presidential Threshold, Partai Politik Wajib Usulkan Capres-Cawapres

JAKARTA, AsriNews Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Hal ini berdasarkan putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca juga:  TIM AMANAT Ajukan Pengujian UU Advokat ke MK

Penghapusan Threshold dan Aturan Baru

Saldi menjelaskan, partai politik peserta pemilu dapat bergabung mengusulkan pasangan calon, asalkan tidak menciptakan dominasi gabungan yang membatasi alternatif calon. MK juga mewajibkan semua partai politik untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres agar terhindar dari sanksi administratif.

“Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu di periode berikutnya,” tegas Saldi.

Dampak dan Pertimbangan Konstitusi

Dalam putusannya, MK menyarankan pembentuk undang-undang memperbaiki mekanisme pencalonan tanpa mensyaratkan persentase perolehan kursi DPR atau suara nasional. Proses revisi Undang-Undang Pemilu juga diharapkan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Baca juga:  TIM AMANAT Ajukan Pengujian UU Advokat ke MK

Penghapusan ambang batas ini diambil berdasarkan alasan bahwa presidential threshold membatasi pilihan rakyat dan dapat menciptakan polarisasi masyarakat. “Dengan hanya dua pasangan calon, pemilu berpotensi membelah masyarakat, menciptakan polarisasi, dan mengancam kebinekaan Indonesia,” tutur Saldi.

Partisipasi Rakyat dan Pilihan Lebih Luas

MK berharap, tanpa adanya ambang batas, lebih banyak calon dapat mencalonkan diri. Hal ini memberikan alternatif yang lebih luas kepada rakyat, sehingga hak konstitusional pemilih untuk memilih pemimpin lebih terjamin.

Baca juga:  TIM AMANAT Ajukan Pengujian UU Advokat ke MK