Tangerang Selatan, asrinews.com – Ahli waris lahan seluas 4.180 meter milik Bunin Minan di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, diduga telah diserobot oleh pihak lain. Tanah yang terdaftar dengan Girik C-810 tersebut diduga telah diakui tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris.
Asmat, salah satu ahli waris Bunin Minan, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. “Kami, para ahli waris, tidak pernah menjual tanah kami kepada pihak manapun,” tegas Asmat, beberapa waktu lalu kepada media.
Asmat mengaku sangat terkejut ketika mengetahui bahwa tanah yang mereka miliki diduga telah diklaim oleh pihak lain. “Kami sangat kaget saat mengetahui tanah kami diduga telah diklaim oleh pihak lain, padahal kami tidak pernah melakukan transaksi apapun terkait tanah itu,” jelasnya.
Untuk menuntut keadilan, ahli waris Bunin Minan telah mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tangerang. Asmat menuturkan, dalam salah satu persidangan, ia diminta menjelaskan batas-batas tanah tersebut. “Saya sudah hadir di persidangan, dan saya diminta menjelaskan batas-batas tanah warisan kami,” ungkapnya.
Pada momen peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 tahun ini, Asmat berharap agar pihaknya mendapatkan keadilan atas sengketa tanah tersebut. “Kami berharap di momen Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 ini, kami, para ahli waris Bunen Minan, dapat memperoleh hak dan keadilan atas tanah warisan kami,” tutupnya.
