PN Tangerang Bicara Soal Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Ahli Waris Dasim Sidah di Tangsel

Tangerang, asrinews.com Pengadilan Negeri (PN) Tangerang buka suara terkait proses hukum dugaan penyerobotan lahan ahli waris Dasim Sidah dan Bunin Minan, di wilayah RT 01 RW 03, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap pengumpulan kesimpulan dari pihak-pihak yang bersengketa sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, dalam keterangannya pada Selasa (20/8), menjelaskan bahwa sidang yang akan digelar fokus pada penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Baca juga:  Truk Pengangkut Hebel Terguling di Ciputat, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Foto: Humas PN Tangerang, Fathul Mujib.

“Terkait perkara nomor 1214 atas nama Pak Dasim Sidah, prosesnya masih berjalan. Semua bergantung pada dokumen dan bukti yang diajukan. Pada sidang hari ini, para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan mereka. Selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membahas hasil kesimpulan tersebut,” ungkap Fathul.

Menurut Fathul, proses musyawarah majelis untuk mencapai putusan tidak bisa dilakukan secara cepat dan memerlukan waktu yang cukup panjang.

“Putusan tidak bisa langsung diambil. Setelah menerima kesimpulan, majelis hakim memerlukan waktu untuk bermusyawarah. Ini bisa memakan waktu sekitar dua hingga tiga minggu,” jelasnya.

Baca juga:  Warga Resah dengan Aktivitas Perataan Tanah untuk GOR di Jalan Arya Putra, Ciputat

Ia juga menambahkan bahwa proses ini masih berada dalam jalur yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap pihak sudah menyampaikan bukti dan argumennya. Kini, hakim akan menimbang seluruh bukti tersebut dalam musyawarah untuk mencapai putusan yang adil,” tambahnya.

Kasus dugaan penyerobotan lahan ini menimpa ahli waris dari Dasim Sidah dan Bunin Minan, di wilayah RT 01 RW 03, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Baca juga:  Disnaker Tangsel Luncurkan Portal “ANGGUR” untuk Tekan Pengangguran

Kasus ini telah berlangsung sejak awal tahun 2023 dengan nomor perkara 1214/Pdt.G/2023/PNTNG untuk pihak Dasim Sidah dan 1215/Pdt.G/2023/PNTNG untuk pihak Bunin Minan.