Banten, – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktrorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menggelar sosialisasi laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis (12/1/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktavianne menyampaikan bahwasa seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pandeglang siap untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022.
“Kami seluruh pegawai yang ada di Kejaksaan Negeri Pandeglang, siap melaporkan SPT Tahunan, tahun 2022 melalui e-filing,” ungkapnya.
Sementara, Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo mengatakan, kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pandeglang, agar dapat segera melaporkan SPT tahunannya.
“Segera laporkan. Partisipasi aktif seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pandeglang, akan memberikan contoh yang baik kepada kejaksaan khususnya, dan masyarakat Pandeglang pada umumnya,” pesannya.
Yoyok juga menjelaskan bahwa partisipasi aktif terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, masyarakat dapat melakukan pemantauan pajak.
“Jadi, masyarakat dapat melakukan pemantauan pajak yang sudah disetorkan, dibayarkan, dan dilaporkan. Apakah sudah dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (red)