Tangerang Selatan, Asrinews – Penanganan kasus dugaan hilangnya 500 botol minuman keras (miras) hasil razia dari gudang penyimpanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menunjukkan komitmen penegakan kedisiplinan dan transparansi internal.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan serta tanggung jawab moral, oknum anggota Satpol PP berinisial A yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut telah menunjukkan iktikad baik dengan mengganti seluruh barang bukti yang hilang. Di saat yang sama, langkah tegas serta penegakan prosedur tetap berjalan secara proporsional.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, membenarkan bahwa oknum berinisial A saat ini telah dinonaktifkan dari tugas keanggotaannya untuk mempermudah proses evaluasi internal. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas instansi.
“Saat ini oknum Satpol PP berinisial A itu sudah kami nonaktifkan sebagai anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan dan nantinya akan diberhentikan permanen sebagai pegawai,” ujar Dahlan saat ditemui di ruang kerjanya.
Dahlan juga menyampaikan bahwa koordinasi dan pendelegasian arahan dari pimpinan daerah berjalan selaras demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan professional. Wali Kota Tangerang Selatan telah memantau perkembangan situasi ini dan memberikan arahan tegas terkait pembenahan internal.
“Masalah ini Pak Wali Kota sudah mengetahui, dan disuruh untuk memberhentikan oknum berinisial A,” ungkapnya.
Respons cepat dari pimpinan daerah serta iktikad pemulihan dari pihak terkait menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan barang hasil operasi penertiban. Langkah penindakan yang transparan ini sekaligus menjadi momentum berharga bagi Satpol PP Kota Tangsel untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem tata kelola, pengawasan, serta pengamanan barang bukti di lingkungan kerja mereka agar semakin solid dan akuntabel ke depan.