Tangsel, asrinews.com – Camat Pondok Aren, Hendra, menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekretaris Kelurahan Pondok Karya dalam penandatanganan surat keterangan tanah (PM1) tanpa pelimpahan wewenang dari lurah merupakan bentuk kelalaian individu yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
“Menurut saya itu kembali ke oknum personal yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Pola koordinasi seharusnya dijalankan sesuai aturan, tapi dilanggar oleh salah satu oknum,” kata Hendra dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini mencuat setelah Sekretaris Kelurahan Pondok Karya, Mahpudin, menandatangani surat keterangan tanah tanpa sepengetahuan lurah.
Dokumen tersebut tercatat dengan Nomor 593/444-Pdk2025 atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1848/Pondok Betung seluas 615 meter persegi atas nama Iwan Setiawan.
Surat PM1 lazimnya diterbitkan oleh lurah sebagai bukti penguasaan fisik tanah yang tidak sedang bersengketa. Namun, dalam kasus ini, tanda tangan dilakukan oleh sekretaris kelurahan tanpa dasar pelimpahan wewenang.
Ketua LSM Forum Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI), Zulkaydi Wiranegara, menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
“Sudah jelas sekretaris kelurahan hanya membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, dan pelayanan masyarakat. Tapi bukan berarti bisa menandatangani PM1,” ujar Zulkaydi.
Ia menegaskan, kewenangan penandatanganan dokumen PM1 sepenuhnya berada di tangan lurah atau pejabat yang mendapat mandat resmi.
“Kalau tidak ada surat pelimpahan wewenang, keabsahan dokumen bisa dipertanyakan,” tambahnya.
Lurah Pondok Karya, Hendi, mengaku tidak mengetahui adanya penerbitan surat tersebut.
“Memang boleh sekretaris menandatangani PM1, tapi hanya jika lurah berhalangan. Formatnya pun harus sesuai dan disaksikan RT/RW setempat. Dalam kasus ini, saya belum pernah memberi izin atau menerima konfirmasi dari sekretaris,” kata Hendi.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi setiap kali dokumen administrasi pertanahan diterbitkan agar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saya selalu tekankan ke staf, minimal ada komunikasi dan izin resmi. Kalau tanpa sepengetahuan lurah, tentu jadi masalah,” ujarnya.
Sekretaris Kelurahan Pondok Karya, Mahpudin sendiri sudah dihubungi via WhatsApp untuk dikonfirmasi, tapi hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan respon. (Red)
