JAKARTA, asrinews.com – Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengungkapkan bahwa ribuan buruh dan nelayan akan turun ke jalan dalam demonstrasi ini. Mereka mendesak agar DPR tidak melawan putusan MK yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, sekitar lima ribuan orang,” ujar Ferri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga menyatakan akan turut serta dalam aksi ini, bersama dengan elemen masyarakat lainnya.
Aksi ini digelar sebagai respons atas keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyepakati RUU Pilkada dalam rapat yang digelar sebelumnya. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, di mana Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP. Revisi UU Pilkada ini juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut.
Beberapa perubahan penting dalam RUU Pilkada yang disahkan oleh Baleg DPR antara lain, perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai yang hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Selain itu, terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur dalam Pasal 7, Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan dengan putusan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Hari ini, DPR dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna. Keputusan ini diperkirakan akan menjadi salah satu poin utama dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPR RI.
