ASRINEWS.COM, JAKARTA
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) terkejut, lantaran hasil rekapitulasi KPU RI hari ini, dinyatakan PPP gagal memenuhi Threshold (ambang batas) 4% dan terancam tidak melaju ke Senayan pada tahun 2024 ini. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 dari 84 daerah pemilihan atau 3,87%.
“Kami terkejut dengan hasil rekapitulasi, karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami,” katanya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/03/2024).
Awiek menyampaikan, pihaknya, menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Dia menyebutkan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang,” ucap Awiek.
Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal, PPP dapat mencapai 4,04% atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%. Namun, hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dengan hasil internal.
“Yang jelas, data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi, semuanya akan kami lampiran dengan bukti-bukti yang ada,” paparnya.
Awiek juga menyebutkan, ada selisih 100-150 ribu suara dari hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU.
“Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara. Dan kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4% sehingga dinyatakan lolos parlemen, PPP dan PSI tidak mencapai 4%.
Diketahui, berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional.
Pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil). Dihitung secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4%. Di antaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.
(AW)