ASRINEWS.COM, TANGERANG SELATAN
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan pelatihan penanganan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) oleh Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu), bertempat di Lantai 4 Ruang Aula Polres Tangsel, pada Rabu (07/02/2024)
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 45 personil Polres Tangsel Selatan dan melibatkan narasumber utama, A. Didik T (Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan), IPTU Winarno, SH (Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang wilayah hukum Polres Tangerang Selatan), dan Tommy Deta Satria, SH (Kasubsi Pra penuntutan Kejari Kota Tangerang Selatan).
Dalam paparannya, A. Didik T dari Bawaslu menyampaikan, pentingnya koordinasi antara Bawaslu, POLRI, dan Kejaksaan untuk menghadapi Pemilu tahun 2024.
“Sinergitas ini berdasar hukum UU Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023,” ucapnya.
Sementara itu, IPTU Winarno, SH, Koordinator Sentra Gakkumdu, membahas kerawanan pelanggaran/tindak pidana pemilu seperti Money Politik, Black Campaign, kampanye diluar jadwal, dan netralitas ASN.
“Kepada personil Polsek jajaran, agar memahami penanganan tindak pidana pemilu untuk mencegah temuan pelanggaran,” kata Winarno.
Sedangkan Tommy Deta Satria, SH dari Kejari Kota Tangerang Selatan, membahas latar belakang dibentuknya Sentra Gakumdu untuk persamaan persepsi antar aparat penegak hukum.
“Pengalaman pada saat penanganan kasus tindak pidana pemilukada di tahun 2019 sebagai pembelajaran, dengan menekankan pentingnya penuntutan tindak pidana pemilu,” sebutnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan personil Polres Tangerang Selatan dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 serta mencegah potensi pelanggaran tindak pidana pemilu ini juga merupakan upaya aparat kepolisian dalam meningkatkan kesiapan dan penanganan tindak pidana pemilu.
(AW)