Pilkada Tangsel 2024: 37.000 Surat Suara Tidak Sah, Partisipasi di Angka 57%

Pilkada Tangsel 2024: 37.000 Surat Suara Tidak Sah, Partisipasi di Angka 57%

Tangsel, asrinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024, Rabu (5/12). Acara berlangsung di Hotel Mercure Alam Sutera, Serpong Utara.

“Hari ini tingkat Kota Tangerang Selatan kita melaksanakan rekapitulasi perolehan suara pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 tingkat kota Tangerang Selatan,” ujar Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq MZ.

Hasil Rekapitulasi Pilwalkot dan Pilgub

Berdasarkan hasil pleno, pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih suara terbanyak dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel dengan total 354.027 suara. Sementara itu, pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairudin mendapatkan 212.740 suara.

Baca juga:  KPU Umumkan 50 Caleg Tangsel Terpilih, Berikut Daftarnya

Untuk pemilihan Gubernur Banten, pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi unggul dengan 385.250 suara, mengalahkan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang meraih 190.312 suara.

“Hasilnya Alhamdulillah di hari ini kita sambil menunggu proses untuk di SK (Surat Keputusan) kan dan berita acara kan,” tambah Taufiq.

Tingkat Partisipasi Pemilih Menurun

KPU mencatat tingkat partisipasi pemilih di Tangsel untuk Pilkada 2024 mencapai 57 persen, mengalami penurunan dibandingkan Pilkada 2020 yang mencapai 61 persen. Menurut Taufiq, penurunan ini menjadi perhatian bagi KPU dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan partisipasi dalam momentum politik mendatang.

Baca juga:  PKB Buka Desk Pendaftaran Kepala Daerah Tangsel 2024

“Memang menjadi catatan penting buat KPU dan stakeholder bahwa Pilkada tahun 2020 capaian kita 61 persen, di 2024 ini di angka 57 persen,” pungkasnya.

Puluhan Ribu Surat Suara Tidak Sah

Dalam rekapitulasi tersebut, ditemukan sejumlah surat suara tidak sah, yakni 28.375 suara untuk pemilihan Gubernur Banten dan 37.006 suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.

KPU Tangsel memastikan seluruh proses rekapitulasi berjalan transparan dan sesuai aturan untuk menjaga kredibilitas hasil Pilkada 2024.

Baca juga:  PKS Beri 6 Pasang Calon Kepala Daerah di Banten SK, Minus Tangsel