asrinews.com, Lumajang – Seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Lumajang, dilaporkan ke polisi karena menikahi anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Laporan tersebut dibuat oleh ayah korban, didampingi lembaga perlindungan anak.
Menurut laporan, pernikahan siri ini terungkap setelah orang tua korban mendengar isu bahwa anaknya hamil. “Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok, tapi tidak tahu kalau dinikahi,” kata Mat Rokim, ayah korban, pada 24 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Rochim, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Kita masih melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Daniel, pendamping dari lembaga perlindungan anak, menyebut terlapor membujuk korban untuk menikah dengan janji kesenangan dan memberikan uang tunai Rp300 ribu sebagai mahar pada Agustus 2023.
Ayah korban berharap pelaku segera ditangkap. “Sejak laporan dibuat pada Mei 2024, pelaku belum ditahan. Anak saya tidak pernah cerita ke saya. Orang tua mana yang tidak sakit, hancur, kecewa,” kata Mat Rokim.