Pengukuran Tanah di Situ Rompong Ciputat Timur Picu Kekhawatiran Warga

CIPUTAT TIMUR, asrinews.com – Pengukuran tanah di kawasan Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan, Kamis (12/9/2024), menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Warga setempat mengaku khawatir dengan dampak dari pengukuran tanah yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, terutama karena lahan tersebut masih berada dalam sengketa antara Pemerintah Provinsi Banten, pengembang, dan masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan kehadiran sekitar 45 personel gabungan dari TNI-Polri yang membantu mengamankan proses pengukuran. Kehadiran aparat dalam jumlah besar membuat warga terkejut dan merasa cemas.

Baca juga:  300 Atlet Ikuti Sirkuit Karate 2 Tangsel: Antusiasme Menuju Porprov 2026

Bu Dewa (67), salah satu warga yang tinggal di sekitar Situ Rompong, mengungkapkan rasa kagetnya ketika melihat petugas BPN beserta personel gabungan TNI-Polri hadir untuk melakukan pengukuran. Menurutnya, tidak ada informasi sebelumnya yang diberikan kepada warga terkait kegiatan ini.

“Kami benar-benar terkejut, karena tidak ada pemberitahuan sama sekali. Bahkan Lurah pun seolah tidak tahu menahu soal ini. Kami tidak mengerti atas dasar apa pengukuran ini dilakukan,” ujar Bu Dewa kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa warga telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun, dan sebelumnya, Lurah pernah menunjukkan batas tanah yang diklaim oleh pengembang. “Sekarang tiba-tiba ada pengukuran lagi, ini atas dasar apa?” keluhnya.

Baca juga:  Meriahkan HUT ke-79 RI, Warga Jurangmangu Timur Tangsel Ikuti Jalan Sehat Bersama Sahabat Tya

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, memberikan penjelasan terkait kehadiran pihaknya di lokasi pengukuran. Ia menegaskan bahwa kehadiran personel TNI-Polri semata-mata untuk menjaga keamanan.

“Kami di sini hanya bertugas untuk pengamanan. Soal proses hukum atau laporan terkait tanah ini, silakan langsung tanyakan kepada penyidik dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, bukan Polres,” jelas Kompol Kemas Arifin.

Ia juga menjelaskan bahwa pengukuran tanah yang dilakukan BPN adalah bagian dari proses pengembalian batas lahan. “Kalau soal laporan lainnya, lebih baik tanyakan langsung kepada penyidiknya,” tambahnya.

Baca juga:  Jelang PPDB, Diskominfo Tangsel Siapkan Dukungan, Mulai Website hingga Keamanan Data

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Situ Rompong merupakan area dengan potensi ekologis yang signifikan. Selain menjadi sumber air, kawasan ini juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang penting bagi lingkungan sekitar.

Proses pengukuran tanah tersebut memicu berbagai spekulasi dan kekhawatiran di kalangan warga, terutama terkait kemungkinan alih fungsi lahan untuk proyek pembangunan yang dapat mengancam keseimbangan ekologis dan hak-hak masyarakat yang telah lama menghuni kawasan tersebut.