AsriNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menghimbau masyarakat Tangsel melarang agar tidak membuang sampah dan membakar sampah sembarangan.
Meski sekilas terlihat praktis dan sampah langsung lenyap, membakar sampah secara terbuka bisa membahayakan kesehatan dalam jangka panjang.
Pasalnya, asap hasil pembakaran sampah mengandung bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mengakibatkan polusi udara.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Menghimbau kepada warga tangsel untuk tidak membakar sampah sembarangan.
“Membakar sampah sembarangan akan menyebabkan polusi udara dan dikhawatirkan akan meluas dan tidak akan terkendali,” ucapnya Benyamin Davnie saat dikonfirmasi awak media pada, Rabu (23/08/23).
Lanjut Benyamin Davnie menegaskan, menghimbau warga Tangsal agar bisa mencoba mengurangi membuang sampah dan membakar sampah sembarangan, kerena bisa berdampak pada kesahatan dan lingungaan sekitar.
“Untuk memberi peringatan kepada para pelaku pembakaran sampah bahwa ada aturan dengan sanksi kurungan penjara yang bisa menjerat dan denda,” paparnya.
Larangan membuang sampah dan membakar sampah ilegal Bagi pelanggar tertuang pada Perda 13 Tahun 2019.Diancam sanksi denda Rp.500.000 dan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan / paling tinggi Rp.50.000.000.(Adv).