IPL Naik dan Sertifikat Tertunda, Pemilik Apartemen GLV Ciputat Resah

TANGERANG SELATAN (ASRINEWS.COM) – Para pemilik unit di Tower B, C, dan E Apartemen Green Lake View (GLV) Ciputat sudah lebih dari sepuluh tahun resah dengan kebijakan pengelola gedung. Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) terbaru menambah ketidakpuasan mereka.

Salah satu pemilik unit di Tower B, Roro Yani Poesponegoro, bersama pemilik unit lainnya seperti Dian, Aprida, dan Syaiful, menyampaikan keluhan mereka kepada media pada Kamis (8/2/2024). “Tanpa musyawarah, IPL dinaikkan dari Rp12.500 menjadi Rp15.500 pada tagihan Desember 2023. Ini memberatkan kami sebagai penghuni. Mengapa tidak ada pembicaraan dulu antara pengelola dan pemilik unit?” ujar Roro.

Ia juga menyebutkan bahwa jika IPL tidak dibayar, penghuni menerima surat peringatan dengan ancaman pemutusan aliran listrik dan air. “Kemarin sore, sekitar jam 15:00 WIB tanggal 7 Februari 2024, beberapa unit yang masih dihuni dimatikan listriknya oleh pengelola. Sebagian pemilik menolak kenaikan IPL yang dibayarkan ke Virtual Account, meskipun sudah membayar ke rekening PT. Sartika Cipta Sejati. Pada tanggal 8-10 Februari, pengelola bahkan mengirim surat bahwa mereka libur,” tambahnya.

Roro juga menyoroti ketidakadilan dalam perlakuan terhadap unit yang telah dijual namun tidak dihuni dan menunggak IPL bertahun-tahun. Pengelola tidak mengambil tindakan apa pun terhadap unit tersebut. “Kami tidak menolak kenaikan IPL, tapi selama lebih dari sepuluh tahun tidak pernah ada laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada pemilik,” imbuhnya.

Ketua Umum Paguyuban Pemilik Unit Apartemen GLV Ciputat, Hidayat Rachman, didampingi Sekjen Joanes, menyampaikan bahwa ada tiga tuntutan penting. “Kami menuntut Developer PT. Sartika Cipta Sejati untuk segera menyelesaikan pengurusan SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun), membentuk PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang difasilitasi oleh Developer, dan menolak kenaikan IPL karena tidak sesuai dengan UU. IPL seharusnya dibayarkan oleh Developer sesuai PP 13/2021 Pasal 82 ayat 6,” ujarnya.

Paguyuban GLV Ciputat telah bersurat pada 17 Oktober 2023 kepada Pemkot Tangsel perihal keluhan-keluhan tersebut. Pada 6 November 2023, Kasi Perkimta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Tangsel menerima keluhan perwakilan paguyuban dan meminta agar Pemkot Tangsel selaku regulator menjadi fasilitator dan pendorong agar PT. Sartika Cipta Sejati memenuhi kewajiban yang telah diabaikan selama sepuluh tahun.

“Tanggal 6 Februari 2024, kami senang mendapat kesempatan beraudensi dengan jajaran Pejabat Pemkot Tangsel. Setelah mendengar paparan dari Sekjen Paguyuban, ASDA 2 dan dinas yang terlibat akan melakukan inventarisasi masalah dan checklist perizinan. Setelah Pilpres, akan segera dilakukan inspeksi ke bangunan dan fasilitas di Apartemen GLV Ciputat terkait pemenuhan SLF,” lanjut Hidayat.

Hingga berita ini ditayangkan, Viktor Manusama, Building Manager dari Leads Property, Pengelola Gedung Apartemen GLV Ciputat, belum bisa dikonfirmasi.