Tangerang Selatan, – Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Catha Rempoa, yang tepat didepan Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, telah memasuki tahap akhir.
“Masih dalam proses, sekarang sudah tahap akhir, tinggal urus tanah pemakaman,” ucap Juban, perwakilan manajemen PT. Hasana Damai Putra (HDP), pengembang Catha Rempoa, Rabu (18/1/23).
Sebagai pengembang, ucap Juban, pihaknya akan menjalankan semua proses perizinan yang telah ditetapkan.
“Pastinya, kami akan menjalankan semua prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam pengurusan PBG, diperlukan syarat 8 perizinan.
8 syarat perizinan yang diperlukan itu, diantaranya izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, dan izin prinsip.
Kemudian, izin lokasi, izin lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.