TANGERANG SELATAN, asrinews.com – Keberadaan Oyo Syari’ah di Perumahan Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, masih menyisakan tanda tanya publik. Ketegasan penegak perda Satpol PP Kota Tangerang Selatan dipertanyakan setelah melayangkan surat kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) beberapa waktu lalu.
Dugaan alih fungsi bangunan menguat lantaran pemilik hanya dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama tahun 2016. Saat dikonfirmasi, pihak pengelola menyebut hanya menerima tamu melalui aplikasi Oyo dan membantah menampung tamu secara sembarangan.
“Saya homestay, menerima tamu dari aplikasi. Waktu itu Satpol PP juga sudah ke sini dan sudah saya sampaikan izinnya. Tidak sembarangan tamu bisa menginap, SOP-nya harus pasangan suami istri,” ujar pengelola saat ditemui wartawan.
Bangunan empat lantai di Perumahan Pondok Hijau yang berdiri di dua wilayah kelurahan, yakni Cipayung (Ciputat) dan Pisangan (Ciputat Timur), juga menuai sorotan dari warga sekitar.
Salah satu Ketua RT yang tergabung dalam Tim 10 Perumahan Pondok Hijau, Erry, menilai keberadaan bangunan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. Selain itu, praktik sewa harian yang dijalankan dapat menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
“Kalau di wilayah saya tidak ada sewa harian, biasanya kos itu bulanan atau tahunan. Kami khawatir warga lain ikut-ikutan membangun tempat serupa. Memang masih boleh ya bangun rumah hunian sampai empat lantai?” kata Erry saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/9/2025).
Erry juga mendesak Pemkot Tangsel, melalui Satpol PP, untuk segera melakukan pengecekan hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang ada izinnya, berarti warga lain juga boleh bikin seperti itu. Tapi kalau tidak boleh ya ditertibkan, biar jelas. Apalagi lokasinya dekat kampus UIN Jakarta, pasti omzetnya lumayan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan pihaknya telah menyerahkan persoalan tersebut kepada DCKTR.
“Dari sisi teknis dan kelayakan bangunan sudah kami minta DCKTR untuk mengecek dan meninjau. Kami sudah bersurat dan sudah dikirim setelah ditandatangani,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, plang Oyo yang sebelumnya terpampang kini sudah dicopot oleh pemilik. Namun, klaim adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas perubahan dan penambahan lantai masih diragukan.
Sementara itu, hasil penelusuran media pada aplikasi jasa penyedia penginapan menunjukkan sejumlah komentar negatif dari pengguna. Salah satunya akun @umu ksa yang mengaku dirugikan setelah pesan kamar secara online namun dibatalkan sepihak saat tiba di lokasi. Ia juga mengeluhkan uang yang sudah dibayarkan tidak dikembalikan. (Adt/Fsy)