Asrinews.com, Jakarta – Kecubung, tanaman yang biasa digunakan sebagai obat tradisional, dinyatakan berbahaya dan tidak lagi direkomendasikan untuk penggunaan medis. Pernyataan ini disampaikan Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI), Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si. Kecubung, yang mengandung zat beracun seperti atropin dan skopolamin, dapat menyebabkan efek samping serius termasuk halusinasi, peningkatan gairah seksual, gangguan jantung, bahkan kematian.
Kasus tragis mabuk kecubung yang baru-baru ini terjadi di Kalimantan Selatan, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan puluhan lainnya dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, telah memicu perhatian nasional. Pihak berwenang, seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Polda Kalsel, segera mengambil tindakan konkret seperti pendataan di RSJ Sambang Lihum dan uji laboratorium forensik di Surabaya, Jawa Timur, guna mengidentifikasi kandungan dan dampak kecubung secara lebih mendalam.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah melarang peredaran kecubung untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Kini, kecubung hanya diperbolehkan tumbuh sebagai tanaman hias di wilayah tertentu, dengan imbauan agar masyarakat tidak mengonsumsinya baik dalam bentuk apa pun.
Kecubung, dengan bunga yang indah mirip terompet, kini lebih disarankan sebagai tanaman hias semata, sebagai upaya meminimalisir risiko penggunaannya yang berbahaya bagi kesehatan manusia.