ASRINEWS.COM, JAKARTA
Awal Ramadhan ini, aksi tawuran bersenjata celurit hingga sarung terjadi di mana-mana.
Untuk antisipasi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengeluarkan maklumat, salah satunya adalah melarang terjadinya aksi tawuran.
“Larangan konvoi kendaraan, bermain petasan atau kembang api. Berkumpul sambil menunggu berbuka puasa dan sahur, yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, seperti balapan liar dan tawuran,” demikian maklumat Kapolda Metro Jaya.
Masyarakat yang melanggar maklumat tersebut, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tegasnya.
(AW)