asrinews.com, Tangerang Selatan – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pamulang (KOMNIVPAM) menggelar aksi di Kota Tangerang Selatan untuk menuntut penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 58 Tahun 2019 tentang “Pembatasan Operasional Mobil Barang”.
Aksi yang disebut Aksi Jilid II ini berlangsung di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. PMII KOMNIVPAM menegaskan bahwa Perwal No. 58 Tahun 2019, yang ditetapkan oleh Walikota Airin pada 30 Desember 2019, belum ditegakkan dengan baik. Regulasi ini mengatur ketentuan umum, pembatasan operasional, pengawasan, sanksi, dan ketentuan lainnya.
Ketua Umum PMII KOMNIVPAM, Resta Rapukal, menyatakan bahwa penegakan Perwal harus sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. “Penegakan Perwal ini penting untuk menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Pasal 2 ayat 3 Perwal No. 58 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pembatasan operasional mobil barang berlaku dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun, Koordinator Lapangan, Ananda M. Azkalfata, mengungkapkan bahwa banyak truk besar beroperasi di luar jam yang ditetapkan.
Aksi yang digelar Kamis, 13 Juni 2024, dari pukul 12:30 hingga 16:00 WIB, tidak menghasilkan jawaban memuaskan. Kadishub dan Asda II tidak dapat ditemui, meskipun telah dijadwalkan. Malahan, kata Ananda, massa aksi mengalami tindakan represif dari oknum Satpol PP, mengakibatkan kader PMII KOMNIVPAM, Andre, mengalami luka dan sesak napas.
“Kami menuntut Heru Agus Santoso sebagai Asda II dan Ayep Jajat Sudrajat sebagai Kadishub Tangsel untuk segera menanggapi masalah ini,” tegas Ananda.
PMII KOMNIVPAM berencana menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih banyak jika tuntutan mereka tidak direspon. “Kami adalah katalisator perubahan dan gempa yang mengingatkan bahwa gravitasi tak bisa dikendalikan,” pungkas Ananda. (fsy)