Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2025, Empat Tempat Usaha di Tangsel Didenda

TANGERANG SELATAN — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (16/10/2025).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol di beberapa tempat usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan. Menyikapi laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel bersama PPNS melakukan operasi penegakan perda pada 16–17 Oktober 2025.

Baca juga:  Berbagi Bulan Ramadhan, Puluhan Staff DPMPTSP Tangsel Bagikan Paket Takjil kepada Pengendara

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran di empat lokasi berbeda.

Berikut hasil temuan petugas:

  1. Famous, beralamat di Golden Boulevard, H1-11 Selatan, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara — ditemukan 99 botol minuman beralkohol.
  2. Libery, berlokasi di Jalan Raya Serpong No. 7, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara — ditemukan 70 botol minuman beralkohol.
  3. Warung AO, di Kampung Ciater Barat RT 003 RW 001, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong — ditemukan 111 botol minuman beralkohol.
  4. Warung Jamu Sidomuncul, di Kampung Ciater Barat RT 002 RW 001, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong — ditemukan 14 botol minuman beralkohol.
Baca juga:  Polsek Serpong Gagalkan Tawuran Pemuda di Cilenggang, 54 Remaja Berhasil Terciduk Admin Medsosnya Berhasil Kabur

“Total barang bukti yang diamankan dari hasil operasi mencapai 294 botol minuman beralkohol berbagai merek,” ujar Muksin, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya (16/10/2025)

Dikatakan Muksin, setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan denda terhadap para pelaku usaha. Untuk Famous dan Libery, masing-masing dijatuhi sanksi denda sebesar Rp2.000.000 atau hukuman kurungan selama 9 hari.

Sementara Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul dikenai denda Rp500.000 atau kurungan 9 hari.

Baca juga:  Warga Kencana Loka Tolak Jalan Proyek Gedung Serbaguna, Yayasan Shekinah Glory Klarifikasi Izin dan Tujuan Pembangunan

Satpol PP Tangsel menegaskan bahwa kegiatan penegakan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang Selatan.(Adt)