KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, Sita Bukti Rp6,38 Miliar

Jakarta, 11 Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Pengumuman resmi disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu pagi (11/1).

Dugaan Skema “All-In” dan Pemberian Fee
Perkara berawal dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023 yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara pada September—Desember 2025. Dari pemeriksaan awal ditemukan potensi kurang bayar sebesar Rp75 miliar.

Menurut Asep, proses tersebut kemudian berubah menjadi negosiasi antara oknum pemeriksa pajak dengan wajib pajak.
“Dari Rp75 miliar ini turun sampai menjadi Rp15 miliar. Artinya ada kebocoran sekitar 80 persen,” ujar Asep.

Dalam prosesnya, oknum pegawai pajak diduga menawarkan skema “all-in” senilai Rp23 miliar, terdiri dari Rp15 miliar untuk pembayaran pajak dan Rp8 miliar sebagai fee internal. PT WP keberatan dan hanya menyanggupi Rp4 miliar.

Baca juga:  Proses ID Mitra BGN Terhambat, Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah Jelaskan Penyebabnya

Untuk menyamarkan aliran dana, fee tersebut diduga disalurkan melalui kontrak fiktif jasa konsultansi dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik tersangka ABD. Dana Rp4 miliar kemudian dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, dan diserahkan secara tunai kepada oknum pegawai pajak.

OTT dan Penetapan Tersangka
Dalam OTT, KPK mengamankan delapan orang:
DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
HRT – Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan
AGS – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
ASB – Tim Penilai
ABD – Konsultan Pajak
PS – Direktur SDM & PR PT WP
EY – Staf PT WP
ASP – Pihak swasta

Setelah dilakukan gelar perkara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
DWB
AGS
ASB
ABD
EY

Tiga pertama berstatus penerima, dua lainnya sebagai pemberi suap.

Baca juga:  Terbukti Gelapkan Aset Perusahaan, Karyawan Apparel di Tangerang Dihukum 2 Tahun Penjara

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Negara Sabang Gedung Merah Putih sejak 11 hingga 30 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar, terdiri dari:
Uang tunai Rupiah Rp793 juta
165.000 dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar)
Logam mulia 1,3 kg (senilai Rp3,42 miliar)
Asep menjelaskan bahwa sebagian alat bukti tidak terkait hanya dengan PT WP, tetapi juga dengan wajib pajak lain.

“Itu juga diperoleh dari hal yang sama dalam waktu yang berbeda, sehingga kami amankan,” jelasnya.

ABD dan EY selaku pemberi disangkakan melanggar:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 20 KUHP terbaru.

Sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 KUHP terbaru.

Asep menegaskan bahwa perkara ini berada dalam masa transisi KUHP, sehingga pasal lama dan baru digunakan sesuai aturan peralihan.

Baca juga:  Terbukti Gelapkan Aset Perusahaan, Karyawan Apparel di Tangerang Dihukum 2 Tahun Penjara

Kerugian Negara dan Dampak Sistemik
Dalam penjelasannya, Asep menyoroti bahaya korupsi di sektor penerimaan negara.

“Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara. Setiap penyimpangan dalam pengelolaannya akan mendegradasi penerimaan negara sekaligus berdampak pada hak masyarakat atas layanan publik yang layak,” kata Asep.

Ia juga menyinggung pernyataan Presiden RI tentang “kebocoran penerimaan negara”, khususnya pada tahap pemasukan sebelum dana masuk ke kas negara.

Sektor pertambangan disebutnya sebagai salah satu contoh yang rawan karena memiliki kontribusi besar melalui PPh dan PBB.

Asep mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu melapor jika mengalami pemerasan oleh oknum aparat pajak, namun dengan catatan tidak sedang bernegosiasi untuk mengurangi kewajiban pajak secara ilegal.
“Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera agar tidak mencederai hak negara,” tegasnya.

KPK memastikan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Deputi Pencegahan KPK untuk memperbaiki pengawasan di KPP Madya Jakarta Utara.(Adt)