Jakarta, AsriNews – Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis dan pelaku industri media digital. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI di Senayan, tiga organisasi besar—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI)—menyampaikan catatan kritis terhadap sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran.
Ketua PWI: Jangan Ada Sensor Berkedok Regulasi
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa RUU Penyiaran harus menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi. Ia menolak segala bentuk pasal yang berpotensi menjadi alat sensor terhadap media.
“Jangan sampai revisi ini malah membungkam kebebasan berekspresi dan menjadi ancaman baru bagi jurnalis,” tegas Zulmansyah, didampingi Sekjen PWI, Wina Armada Sukardi.
Komisi I DPR RI: RUU Penyiaran Harus Adaptif di Era Digital
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran terbuka terhadap semua masukan. Ia menegaskan bahwa DPR tidak ingin membuat regulasi yang justru membatasi inovasi dan kebebasan media.
“Kami ingin RUU Penyiaran bisa menjawab tantangan era digital tanpa mengekang prinsip dasar demokrasi,” ujarnya.
Beberapa isu yang menjadi sorotan dalam RDPU ini meliputi:
Potensi tumpang tindih regulasi dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
- Aturan pengawasan konten digital yang dinilai terlalu ketat.
- Kewenangan berlebih pada lembaga pengawas penyiaran.
Pasal-Pasal Bermasalah yang Dikritik PWI
Dalam pemaparannya, PWI menyoroti beberapa pasal krusial yang dianggap dapat membatasi kebebasan redaksi media:
- Pasal 27: Pengawasan konten yang multitafsir.
- Pasal 35: Kewajiban media menyensor konten “bermasalah” tanpa definisi yang jelas.
- Pasal 42: Wewenang negara dalam pencabutan izin siaran.
Menurut Zulmansyah, jika pasal-pasal tersebut tidak direvisi, maka RUU Penyiaran bisa menjadi alat represi terhadap media.
AJI dan AVISI Soroti Perlindungan Konten Kreator Digital
Tidak hanya PWI, AJI dan AVISI juga menyampaikan kekhawatiran terhadap nasib konten kreator digital yang semakin berkembang di Indonesia. Perwakilan AVISI menyatakan bahwa regulasi baru seharusnya tidak membatasi inovasi.
“Regulasi harus fleksibel, bukan kaku. Dunia digital berkembang sangat cepat,” ujar perwakilan AVISI.
AJI juga menegaskan bahwa revisi UU ini tidak boleh menjadi pintu masuk kriminalisasi jurnalis.
“Kami tolak segala bentuk pembungkaman terhadap jurnalis, apalagi lewat dalih pelanggaran penyiaran,” kata perwakilan AJI.
Arah Revisi: Perlindungan Publik atau Pembatasan Pers?
Komisi I DPR RI menegaskan akan menyaring seluruh masukan sebelum membahas lebih lanjut di tingkat Panja. Fokus utama yang akan diperhatikan antara lain:
- Sinkronisasi dengan UU Pers.
- Perlindungan kebebasan pers di tengah kemajuan teknologi.
- Pengaturan konten digital yang adil dan proporsional.
RUU Penyiaran: Ancaman atau Solusi?
Revisi UU Penyiaran memunculkan dilema antara perlindungan publik dari konten berbahaya dan menjaga kebebasan berekspresi. Diskusi yang berlangsung hari ini menjadi babak awal perdebatan panjang tentang arah regulasi penyiaran di era multiplatform.
“PWI akan terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada demokrasi,” tegas Zulmansyah.
Komisi I DPR juga memastikan akan terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum pengesahan dilakukan.
