Tangerang Selatan, asrinews.com – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) resmi menyatakan ikut memantau proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25 miliar ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangsel Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Kebersihan TB Apriliandhi, Aparatur Sipil Negara (ASN) Zeky Yamani, serta kontraktor swasta berinisial SYM.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak Februari 2025. Sepanjang prosesnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan para tersangka tersebut. Meski demikian, penelusuran aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut masih terus berlangsung.
Asisten Intelijen Kejati Banten, Raditya Rakatama, mengungkapkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penyidik terkait perkembangan pelacakan aliran dana korupsi. “Nanti saya informasikan jika sudah ada hasil penelusuran aliran dana,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawasi jalannya penyidikan perkara ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan profesionalitas kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Komisi Kejaksaan memonitor kasus dugaan korupsi pada Dinas LH Tangsel yang kini ditangani Kejati Banten. Sesuai tugas dan fungsi kami, proses ini akan terus diawasi,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, pengawasan ini menjadi bentuk komitmen Komjak RI dalam menjaga integritas penegak hukum, sekaligus memastikan pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Keterbukaan informasi serta ketegasan dalam menindak pelaku korupsi sangat penting, karena hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan anggaran publik,” lanjutnya.
Nurokhman juga menambahkan, pihaknya yakin Kejati Banten akan bekerja secara profesional berdasarkan bukti dan fakta hukum, tanpa terpengaruh tekanan pihak manapun. “Kami percaya, kejaksaan akan tetap berpegang pada alat bukti dan fakta hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Adib Miftahul mengingatkan agar kasus ini tidak berhenti hanya pada penetapan empat tersangka. Menurutnya, penyidik harus menelusuri lebih jauh kemana aliran dana korupsi ini mengalir.
“Logika sederhana publik, korupsi sebesar Rp25 miliar rasanya sulit terjadi tanpa sepengetahuan atasan kepala dinas. Rumor yang beredar soal dugaan aliran dana ke pejabat lain ini harus ditindaklanjuti secara tuntas oleh Kejati Banten,” ungkap Adib.
Ia menambahkan, penyidikan kasus ini seharusnya tidak sulit dibuka secara menyeluruh, apalagi terkait penelusuran aliran dana korupsi.
“Kalau memang ada dugaan dana mengalir ke pejabat lain, mereka harus dipanggil. Jika terbukti tak menerima uang haram, masyarakat akan melihat mereka bersih. Namun jika ada keterlibatan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya.
