Kejagung RI Sita Duit Rp450 M Dari Kasus Korupsi Duta Palma

Jakarta, asrinews.com Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menyita dana senilai Rp450 miliar dalam pengembangan kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Duta Palma Korporasi. Penyitaan tersebut merupakan hasil dari proses hukum terhadap PT Asset Pacific, yang merupakan salah satu entitas usaha dari PT Duta Palma.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dalam perkara korporasi, terkait pengembangan kasus Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Surya Darmadi, melalui beberapa perusahaannya, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Baca juga:  Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Ditutup, Eks Menteri ESDM Ikut Mendaftar

Direktur Penyidik Jampidsus, Abdul Kohar, menambahkan bahwa PT Aset Pasifik dan lima korporasi lainnya, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, telah melakukan kegiatan usaha secara ilegal di lahan tersebut. Hasil dari kegiatan ini diduga telah disamarkan dan dialihkan ke PT Darmex Plantation Holding, yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT Asset Pacific.

Baca juga:  Dewan Pers Teliti Kasus Tian Bahtiar, Minta Kejagung Alihkan Penahanan

Kelima perusahaan tersebut kini disangka melanggar Pasal 3, 4, dan 5 dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.