ASRINEWS.COM, JAKARTA
Pengacara Hotman Paris berkomentar terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12% di tahun 2025.
Dia menyebutkan, kenaikan PPN menjadi 12% akan membuat harga barang dan jasa ikut naik dan dampaknya tentu semakin membebani rakyat.
“Pajak naik lagi! Hai kau kau : jangan bilang rasain Hotman! Sebab pajak naik maka harga produk dan jasa naik dan akhirnya rakyat yg bayar! Pelajaran bagi yg tdk sadar,” sebut Hotman dalam unggahan di Instagramnya, dikutip pada Selasa (12/03/2024).
Diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diteken pemerintahan Presiden Jokowi.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Airlangga menyampaikan, mayoritas masyarakat telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan yaitu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, yang sejauh ini unggul dalam quick count. Oleh karenanya, kebijakan Jokowi akan terus dijalankan oleh pemerintahan berikutnya.
“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga di kantornya, Jumat (08/03/2024) lalu.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN :
“Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” bunyi pasal tersebut”
(AW)