ASRINEWS.COM, JAKARTA
Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta, agar imbauan Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Qoumas soal penggunaan pengeras suara dalam masjid ketika tadarus dan tarawih tidak disalahpahami.
“Saya kira yang dimaksud, lebih sebagai untuk mempertahankan kesyahduan dalam terutama kehidupan perkotaan yang sangat heterogen dalam perspektif keyakinan keagamaan dan juga karena pola kehidupan sosial ekonomi yang teknokratis dengan periode jam kerja dan kualitas waktu istirahat,” kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni kepada awak media, pada Senin (11/03/2024).
Ia berharap, masyarakat tidak salah paham dengan imbauan ini. Menurutnya, imbauan itu tidak termasuk untuk masjid di perkampungan.
“Jadi ini mungkin tidak harus disalahpahami sebagai pembatasan-pembatasan dalam arti negatif, karena syiar dakwah dan syiar Ramadhan sudah sangat dirasakan sejak masuknya Ramadhan. Imbauan ini saya kira, tidak atau belum termasuk masjid-masjid di pelosok-pelosok kampung negeri ini,” imbuhnya.
Mengenai penggunaan speaker dalam masjid untuk tarawih dan tadarus, DMI juga telah memberikan imbauan.
“Tahun lalu DMI juga mengimbau dengan surat edaran,” sebutnya.
Diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah merilis surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. SE ini turut memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” tulis Menag dalam surat edaran itu.
Ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan, berikut bunyinya:
“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam”.
(AW)