ASRINEWS.COM, TANGERANG SELATAN
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pelayanan Publik dalam bidang pertanahan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari dan Wali Kota, Benyamin Davnie, bertempat dirumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (01/02/2024)
“Sinergi dan kolaborasi antara Pemkot Tangerang Selatan dengan Kantah Kota Tangerang Selatan sangat diperlukan, dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di bidang pertanahan,” ucap Shinta.
Ia juga mengatakan, bahwa Kantah Kota Tangerang Selatan memiliki beberapa program kerja yang telah terlaksana dengan baik seperti, Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah terintegrasi dengan Pemkot Tangerang Selatan.
“Alhamdulillah, juga PTSL 2023 yang telah dituntaskan, tentu ini juga berkat kerjasama yang baik antara Kantah Kota Tangerang Selatan dengan Pemkot Tangerang Selatan,” ujarnya.
Shinta juta menjelaskan, ada 62 aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang sudah dapat dialih mediakan menjadi sertifikat elektronik. Karena fokus utama Kantah Tangsel, adalah untuk alih media sertifikat elektronik yaitu BMN, BMD dan BUMN terlebih dahulu.
“Prosesnya tentu akan bertahap, untuk alih media ini. Insyaallah target kami, kelurahan lengkap, sebanyak 10 kelurahan kedepannya,” jelasnya.
Sementara itu, Benyamin yang didampingi Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahyo menyebutkan, bahwa penandatanganan nota kesepakatan mengenai pelayanan publik di bidang pertanahan, sangat penting untuk kemaslahatan masyarakat Kota Tangerang Selatan.
“Saya beserta jajaran sangat berterima kasih atas kepercayaan Kantah Kota Tangerang Selatan dalam menjalin kerjasama dengan Pemkot Tangerang Selatan, demi memberikan pelayanan yang maksimal bagi warga,” ucapnya.
(AW)