gus samsudin divonis bebas

Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Konten Tukar Pasangan

Blitar, asrinews.com Gus Samsudin bersama dua tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran ITE terkait konten tukar pasangan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar pada Senin, 29 Juli 2024. Kini, mereka sudah dapat menghirup udara bebas setelah majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

Sidang putusan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama lebih dari tiga jam. Puluhan pengikut Gus Samsudin hadir di luar ruang sidang untuk mengikuti jalannya putusan. Ari Kurniawan, selaku Hakim Ketua, membacakan amar putusan yang menyatakan para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur dakwaan dari JPU.

Baca juga:  Permainan Koin Jagat Viral: Panduan, Hadiah, dan Kritik dari Warga

Dua anak buah Gus Samsudin, berinisial AYF dan MNF, melakukan sujud syukur setelah divonis bebas. Putusan bebas serupa juga diberikan kepada Gus Samsudin. Seusai sidang, Gus Samsudin memeluk istri pertamanya yang hadir di ruang sidang, sementara pengikutnya mengumandangkan takbir.

Kuasa hukumnya, Supriano, menyebut putusan majelis hakim sebagai hal yang wajar karena para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan dalam video viral milik akun @gayong105. Video viral tersebut merupakan potongan dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya.

Baca juga:  Meta Ubah Label Konten AI Menjadi "AI Info"

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, menyatakan bahwa pembacaan putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim dan musyawarah berdasarkan fakta di persidangan.

Kasus ini bermula pada Februari 2024, saat video tentang konten yang mengizinkan tukar pasangan viral di media sosial. Video tersebut diduga milik Samsudin yang ia bagikan melalui YouTube pribadinya. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dan pada 1 Maret 2024, Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Dua anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama atas pengajian yang memperbolehkan tukar pasangan.

Baca juga:  Video Bahar bin Smith Marah di Pinggir Jalan Tangerang Viral di Media Sosial

Pada 29 April 2024, berkas video viral tukar pasangan diserahkan ke Kejari Blitar. Gus Samsudin dan dua anak buahnya kemudian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blitar pada 15 Mei 2024.