Digelar Lomba Jingle Dan Maskot Pilkada Tangerang Selatan 2024.

asrinews.com, Tangerang Selatan – KPU Tangerang Selatan mengajak warga negara Indonesia berpartisipasi dalam lomba jingle dan maskot Pilkada Tangerang Selatan 2024. Adapun syarat dan ketentuan dalam sayembara ini cukup mudah yaitu :

  1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa;
  2. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya;
  3. Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis;
  4. Karya merupakan karya orisinil bukan plagiat di buktikan dengan surat pernyataan orisinalitas karya dan di tandatangi di atas materai dalam pengiriman hasil karya.
  5. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kota Tangerang Selatan (Hak Cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi KPU Kota Tangerang Selatan Tahun 2024. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta;
  6. KPU Kota Tangerang Selatan mempunyai hak Eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
  7. Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format word atau txt;
  8. Keputusan juri yang ditunjuk KPU Kota Tangerang Selatan tidak dapat diganggu gugat dan ditiadakan surat menyurat

B. KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA MASKOT

  1. Objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs ataupun benda bersejarah/warisan budaya atau flora dan fauna yang ada di Kota Tangerang Selatan;
  2. Desain maskot yang dikirim harus disertai dengan nama karakter, makna dan filosofi berupa penjelasan singkat dari desain maskot tersebut;
  3. Maskot harus mencantumkan tulisan PILKADA KOTA TANGERANG SELATAN 2024; Format penulisan file karya maskot: Nama peserta.Jpg (format file JPG) dan resolusi minimal 300 DPI, dikirim ke email tekniskputangsel@gmail.com.
  4. Lampirkan karya dimaksud diatas dengan copy identitas (KTP, SIM atau Kartu pelajar atau mahasiswa), dan narasi konsep karya;
  5. Karya dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan diatas paling lambat diterima Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan tanggal 21 April 2024, pukul 16.00 WIB.

C. KETENTUAN KHUSUS CIPTA JINGLE

  1. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun group;
  2. Durasi Jingle tidak lebih dari 2.4 (dua koma empat) menit dan tidak ada pengulangan Jingle, diiringi paling sedikit 1 (satu) Instrument musik;
  3. Jingle berbahasa Indonesia atau dapat di sisipkan bahasa betawidalam liriknya dengan semangat mengajak berbagai elemenmensukseskan Pilkada Kota Tangerang Selatan tanggal 27 November 2024;
  4. Untuk lirik dan irama jingle ditulis dalam not balok atau angka yangdiketik diatas kertas A4 spasi 1,5;
  5. Jingle direkam dalam compact disk (CD) format MP4/MP3/AA C;
  6. Filosofi karya (ketentuan umum), tulisan lirik, irama (not) danrekaman CD dimasukan ke dalam amplop yang dikirim atau diantar langsung ke sekretariat KPU Kota Tangerang Selatan Jl. Raya Serpong No.1, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314 pada jam kerja pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB. Sebelah kanan atas amplop bertuliskan Lomba Cipta Jingle Pilkada Kota Tangerang Selatan Tahun 2024.
  7. Karya dan dokumen lainnya paling lambat diterima KPU Kota Tangerang Selatan tanggal 21 April 2024, pukul 16.00 WIB.

D. LAIN-LAIN

Pemenang dan hadiah setiap kategori akan dipilih 4 terbaik dengan peringkat:

Maskot

Juara I Rp. 6.000.000
Juara II Rp. 4.000.000
Juara III Rp. 3.000.000
Favorit Rp. 1.000.000

Jingle

Juara I Rp. 8.000.000
Juara II Rp. 6.500.000
Juara III Rp. 4.500.000
Favorit Rp. 2.000.000

Pajak ditanggung pemenang

E. JADWAL

A. Pengumuman tanggal 5 April 2024 s.d 21 April 2024;

B. Penerimaan berkas tanggal 16 April 2024 s.d 21 April 2024

C. Penjurian: 27 April 2024;

D. Hasil Final diumumkan pada tanggal: 28 April 2024;

E. Penyerahan Hadiah Pada saat launching Pilkada 2024 Kota Tangerang Selatan

Untuk info lebih jelas bisa klik https://bit.ly/Persyaratan_SayembaraJingleMaskot

Kami berharap dengan sayembara jingle dan maskot Pemilihan kepala daerah Kota Tangerang Selatan dapat turut meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam memeriahkan pilkada serentak tahun 2024.
Humas KPU Tangerang Selatan

(AW)