AsriNews – Pemilik Cafe White Forest yang berada di dekat Danau atau Situ Pamulang , Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga ilegal dan belum berizin membangun dengan gaya coboy melakukan dua pelanggaran sekaligus.
Pelanggaran itu adalah, pertama Cafe White Forest yang menggunakan lahan Pamulang Square diduga tidak mengantongi izin. Kedua kafe tempat nongkrong ini diduga tidak memperhatikan Garis Sempadan Situ (GSS).
Kepala Bidang Pembangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Lucky Trisyahnura, menerangkan persyaratan pemohon izin harus mendaftar melalui aplikasi daring Simponie. Namun untuk izin Cafe White Forest, dia mengaku belum mengetahui.
“Makanya bisa dicek dari nama pemohon izin Cafe White Forest yang berada di belakang Pamulang Square,” katanya, pada Kamis (07/03/2024).
Menurut pegawai yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Cafe White Forest sudah mulai beroperasi sejak lima bulanan dan berada di belakang pusat perbelanjaan Pamulang Square.
“Kalau pemilik Cafe White Forest sudah ada dua bulanan belum datang lagi ke lokasi Pak,” ungkapnya saat ditemui di lokasi.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, Pasal 12 menyebutkan:
1.Garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
2.Muka air tertinggi yang pernah terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi batas badan danau.
3.Badan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan ruang yang berfungsi sebagai wadah air.
Sementara Kepala Bidang Penataan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Denie Daniel, menjelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pengertian PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
“Sejauh ini terkait izin Cafe white Forest belum mengetahui detailnya, perlu cek lokasi, karena kalau Cafe White Forest memakai lahan tanah Pamulang Square tetap harus ada izin,” kata Denie, saat ditemui pada Rabu (06/03/2024).
Dalam pelaksanaan proses PBG dengan SIMBG, pemilik atau pemohon bertanggung jawab untuk melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.
Jika benar tidak berizin, maka Cafe White Forest yang berlokasi di Jalan Siliwangi Nomor 7, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, terindikasi tidak memiliki sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.