Dalam 5 Tahun, Harta Sekda Kota Tangerang Melonjak Dua Kali Lipat Capai Rp6,4 Miliar

KOTA TANGERANG, asrinews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,4 miliar. Data tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024.

Herman diketahui mulai menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang pada 2020. Sejak itu, harta kekayaannya mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir.

Berdasarkan catatan LHKPN, kekayaan Herman tercatat sebagai berikut:

  • Tahun 2020: Rp3,4 miliar
  • Tahun 2021: Rp3,1 miliar
  • Tahun 2022: Rp3,9 miliar
  • Tahun 2023: Rp5,2 miliar
  • Tahun 2024: Rp6,4 miliar
Baca juga:  Sekda Kota Tangerang Nilai Wajar Hartanya Naik Jadi Rp6,4 Miliar

Dari total kekayaan tersebut, mayoritas berbentuk tanah dan bangunan dengan nilai Rp4,1 miliar. Rinciannya antara lain:

  • Tanah dan bangunan seluas 231 m²/240 m² di Kota Tangerang senilai Rp1,8 miliar.
  • Tanah dan bangunan seluas 294 m²/72 m² di Kabupaten Sumedang senilai Rp176 juta.
  • Tanah seluas 560 m² di Kabupaten Sumedang senilai Rp56 juta.
  • Tanah seluas 423 m² di Kabupaten Sumedang senilai Rp42 juta.
  • Tanah dan bangunan seluas 230 m²/200 m² di Kabupaten Sumedang senilai Rp710 juta.
  • Tanah seluas 526 m² di Kota Tangerang senilai Rp1,3 miliar.
Baca juga:  KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerja Sama Cegah Korupsi di Sektor Media Siber

Selain itu, Herman juga memiliki aset transportasi berupa satu unit mobil Honda WRV SUV tahun 2023 senilai Rp284 juta, serta dua sepeda motor, yakni Yamaha Mio tahun 2008 senilai Rp1,5 juta dan Yamaha R2 tahun 2015 senilai Rp4,5 juta.

Harta bergerak lainnya tercatat Rp158 juta, sementara kas dan setara kas mencapai Rp1,8 miliar. Dalam laporannya, Herman tidak memiliki surat berharga maupun utang.

Seluruh data ini disampaikan melalui sistem e-LHKPN KPK dan dipublikasikan di media pengumuman resmi KPK. Pengumuman tersebut merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara dalam rangka transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.