Banten, AsriNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai arahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Keputusan resmi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 471 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta. Langkah ini diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan buruh di seluruh wilayah Banten.
Rincian Kenaikan UMK di Banten Tahun 2025
Berikut daftar UMK 2025 berdasarkan SK Nomor 471 Tahun 2024:
- Kabupaten Pandeglang: Dari Rp3.010.929 menjadi Rp3.206.640
- Kabupaten Lebak: Dari Rp2.978.764 menjadi Rp3.172.384
- Kabupaten Tangerang: Dari Rp4.601.988 menjadi Rp4.901.117
- Kabupaten Serang: Dari Rp4.560.894 menjadi Rp4.857.353
- Kota Tangerang: Dari Rp4.760.289 menjadi Rp5.069.708
- Kota Cilegon: Dari Rp4.815.102 menjadi Rp5.128.084
- Kota Serang: Dari Rp4.148.602 menjadi Rp4.418.261
- Kota Tangerang Selatan: Dari Rp4.670.791 menjadi Rp4.974.392
Kota Cilegon menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp5.128.084, sementara Kabupaten Lebak mencatat UMK terendah sebesar Rp3.172.384.
Landasan Kenaikan UMK Banten
Penetapan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang relevan dengan kondisi daerah. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Banten, Endang, menyatakan bahwa kenaikan UMK ini menjadi upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan hidup layak dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sidang pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di berbagai daerah turut melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, serta pakar kebijakan ekonomi. Mereka menyepakati kenaikan sesuai regulasi pemerintah pusat.
Larangan Pembayaran di Bawah UMK
Dalam diktum keempat SK tersebut, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, kecuali pelaku usaha mikro dan kecil. Pemerintah daerah menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan ini.
Dengan adanya kenaikan ini, Pemprov Banten berharap dapat meningkatkan taraf hidup buruh serta menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, diharapkan pula peningkatan daya beli masyarakat yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.