ASRINEWS.COM, TANGERANG SELATAN
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) berhasil mengamankan Roland Yahya (44), seorang pelaku buronan kasus penipuan dan penggelapan seusai mencoblos di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di daerah Kramat, Jakarta Selatan
Menurut Kepala Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, pelaku diamankan oleh tim intelijen dari Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel, setelah memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 pada Rabu (14/02/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tim Intelijen Kejari Tangsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terdakwa, tak lama setelah ia keluar dari TPS,” ujarnya pada Kamis (15/02/2025).
Penangkapan terhadap terpidana Roland Yahya dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 6 Oktober 2021.
Putusan MA (Mahkamah Agung) RI menunjukkan, bahwa terpidana Roland Yahya, terbukti secara sah, melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
“Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 1 April 2021 menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, terpidana kasus penggelapan tersebut segera menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sesuai dengan putusan MA.
“Terkait dengan penangkapan ini, maka terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2021 dan kini telah berhasil kita diamankan,” pungkasnya .
(AW)