Tangerang Selatan, 12 November 2025 — Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal dengan total nilai mencapai Rp53,76 miliar. Pemusnahan dilakukan di ICE BSD City, Tangerang, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari dua unit vertikal Bea Cukai Banten, yakni KPPBC TMP A Merak dan KPPBC TMP A Tangerang.
Total barang ilegal yang disita terdiri atas 41,5 juta batang hasil tembakau (HT), 33 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 10 ribu gram tembakau iris (TIS), dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp45,3 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp38,87 miliar.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo, kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran BKC ilegal yang merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat.
“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen memperkuat pengawasan jalur distribusi barang kena cukai ilegal, terutama di wilayah strategis antara Jawa dan Sumatera,” ujarnya.
Seluruh barang dimusnahkan menggunakan fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Narogong, Bogor, dengan metode pembakaran menggunakan tanur semen bersuhu tinggi, antara 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius.
Proses ini menjamin barang-barang dimusnahkan sepenuhnya tanpa menimbulkan limbah berbahaya, sejalan dengan prinsip Green Customs yang ramah lingkungan
Ambang juga menjelaskan, kegiatan pemusnahan kali ini merupakan bagian dari hasil Operasi Gurita, sebuah operasi penegakan hukum terpadu yang dilakukan Bea Cukai Banten sepanjang tahun 2025.
Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Banten mencatat telah melakukan 821 kali penindakan, termasuk 105 kasus BKC ilegal dengan nilai barang mencapai Rp76,74 miliar.
Didepan mitra strategis Bea cukai turut hadir perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan juga seluruh unsur aparatur dari pemerintah daerah se-Tangerang Raya turut hadir wakil walikota Tangsel, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, Kepolisian Polda Metro Jaya, dan juga TNI AL melalui Lanal Banten.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 surat perintah penindakan (P2) di wilayah kerja Bea Cukai Banten, termasuk 19 di antaranya yang sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung pemberantasan BKC ilegal. Ia menegaskan bahwa upaya kolaboratif antara Bea Cukai dan Kejaksaan akan terus diperkuat untuk menjaga ketertiban dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Kerja sama ini menjadi wujud nyata dari reformasi birokrasi dan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi ganda, yaitu sebagai Community Protector sekaligus Revenue Collector,” tutur Ambang.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap dapat mendorong kesadaran publik untuk tidak memperdagangkan barang ilegal serta mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.(Adt)
