Bapemperda DPRD Kota Tangerang Tetapkan 16 Raperda dalam Propemperda 2025

Kota Tangerang, AsriNews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang sedang menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025. Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disepakati, terdiri dari 10 Raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan 6 Raperda inisiatif DPRD.

Wakil Ketua Bapemperda, Edi Suhendi, menjelaskan bahwa 10 Raperda dari Pemkot Tangerang mencakup sejumlah hal strategis, seperti perubahan dan penyusunan anggaran, perencanaan jangka panjang, hingga pengelolaan pendidikan. Berikut daftar Raperda tersebut:

  1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
  2. APBD Tahun 2026.
  3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
  4. Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Tangerang 2024–2044.
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
  6. Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  7. Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
  8. Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
  9. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  10. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Baca juga:  DPRD Kota Tangerang Rampungkan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029

“Seluruh usulan ini telah dikaji untuk memastikan relevansi dan kebutuhan daerah,” ujar Edi Suhendi, Rabu (8/1/2025).

Sementara itu, DPRD Kota Tangerang turut mengajukan 6 Raperda inisiatif, di antaranya:

  1. Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Toko Swalayan.
  2. Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  3. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
  4. Penyelenggaraan Keolahragaan.
  5. Penyelenggaraan Transportasi.
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

“Dua Raperda, yakni tentang keolahragaan dan transportasi, merupakan pengajuan ulang setelah evaluasi dari provinsi,” jelasnya.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Tawuran Remaja, Usulkan Pembinaan Olahraga Bela Diri

Edi menegaskan bahwa penyusunan ini telah sesuai dengan amanat Pasal 34 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 4 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan Pasal 15 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.

Ia berharap sinergi antara DPRD Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang dapat terus terjalin dalam tahap pembahasan Raperda, sehingga semua yang direncanakan dapat terwujud sesuai target.

Baca juga:  DPRD Kota Tangerang Rampungkan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029

“Semoga kolaborasi ini menghasilkan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.