ASRINEWS.COM, PAGAR ALAM – SUMSEL
Dihari yang bahagia ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1445 H/2024 sekaligus penyerahan remisi khusus narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan.
“Pada hari ini Rabu, 10 April 2024, Lapas Kelas III Pagar Alam melaksanakan Shalat Idul Fitri 1445 H sekaligus penyerahan remisi khusus narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan di Lapas Kelas III Pagar Alam,” ujar Kalapas M. Rolan, A.Md.IP.,S.H.,M.H kepada awak media pada Rabu (20/04/2024).
Sebelumnya, M Rolan telah menyampaikan ucapan permohonan maaf lahir bathin di hari yang Fitri ini.
“Kami ucapkan, minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 H/2024 M,” sebutnya.
Untuk diketahui, pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan, berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 23 Februari 2024 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan, juga surat dari Kanwil Kemenkumham Sumsel Nomor: W.6-PK.05.04-0062 tanggal 23 Februari 2024, tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan.
Sebanyak 124 orang WBP Lapas Kelas III Pagar Alam menerima Remisi Khusus (RK) dengan rincian sebagai berikut :
RK I = 123 orang
15 Hari = 38 orang
1 Bulan = 77 orang
1 Bulan 15 Hari = 7 orang
2 Bulan = 1 orang
RK II = 1 orang
1 Bulan = 1 orang
(AW)