Ada Polisi di Perempatan Jalan Jelang Buka Puasa, Warga: Terima Kasih Kapolsek Pondok Aren

ASRINEWS.COM, TANGERANG SELATAN
Senin (18/03/2024) sore, ada sejumlah polisi di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kehadiran personel Polri di perempatan Sekolah BPK Penabur atau Elektronic City itu, bertujuan untuk menghadirkan suasana kondusif jelang buka puasa Ramadhan 1445 H.

Menurut Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, kehadiran polisi diperempat jalan itu adalah untuk mencegah terjadinya balap liar saat ngabuburit atau kegiatan yang dilakukan untuk menunggu waktu buka puasa.

“Sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor Mak/01/III/2024 terkait larangan balap liar dan tawuran,” kata Kompol Bambang AS.

Upaya yang dilakukan pihak Polsek Pondok Aren itu mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Kompol Bambang AS mengaku warga beramai-ramai mengirimkan ucapan terima kasih langsung melalui WhatsApp (WA) pribadinya.

“Adanya polisi di Perempatan Sekolah BPK Penabur atau Elektronic City mendapat apresiasi masyarakat. Mereka sangat setuju (tindakan polisi) karena (khawatir) suara bising dan membahayakan diri dan orang lain,” sebutnya.

Berikut beberapa pesan apresiasi yang disampaikan warga langsung kepada Kapolsek Pondok Aren.

“Wahh mantaabb, jozzz,” tulis Herman dari Kebayoran Residence.

“Mengurangi yang mau balap,” kata Hendy dari Perumahan Discovery.

“Mantabbb, jalanan tertibb sptnya ada piket pam polsek,” ungkap Muji warga Pondok Aren.

Ngabuburit Tanpa Ngabers

Kompol Bambang AS menegaskan, pihaknya memang serius mengawal Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut sebagai langkah menjaga ketenangan dan kekhusyukan bulan Ramdhan.

“Sebagai representasi negara, Ini lho di sini terjamin rasa aman dan nyaman, ada polisi dan sekuritinya menjaga ketenangan selama bulan Ramadhan,” terangnya.

Pada Maklumat tersebut, poin 1 huruf c menjelaskan tentang larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“1) Balapan Liar (Pasal Pasal 297 Undang-Undang No.22 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan 2) Tawuran (Pasal 170, 301, 365, 350 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran),” lanjut isi Maklumat poin 1 huruf c itu.

Lebih jauh, pihaknya juga berkomitmen menghadirkan suasana ngabuburit yang kondusif tanpa Ngabers.

“Tagline-nya adalah ‘Tindak Lanjut Maklumat Kapolda Metro Jaya: Ngabuburit Tanpa Ngabers’,” ungkapnya.

Ngabers bisa disebut sebagai sapaan yang diberikan untuk orang yang sering menghina, merendahkan, atau berkomentar negatif di media sosial.
(AW)