
Tangerang Selatan, Asrinews — Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Sertifikat Layak Fungsi (SLF) di kawasan perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap bangunan gedung di wilayah Tangerang Selatan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan aksesibilitas.
SLF sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pusat sebagai bukti sah bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi seluruh persyaratan kelaikan teknis dan administratif sebelum dimanfaatkan.
Sekretaris DCKTR Kota Tangsel, Budi Rachmat, menjelaskan bahwa sosialisasi ini ditujukan kepada para pelaku usaha guna memberikan pemahaman menyeluruh terkait pentingnya kepemilikan SLF serta tata cara pemenuhannya.
”Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha mengenai penerbitan kepemilikan SLF yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan,” ujar Budi.
Sesuai dengan Undang-Undang Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021, terdapat empat aspek utama standar teknis kelaikan bangunan yang harus dipenuhi:
Keselamatan: Keandalan struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, penangkal petir, dan kelistrikan.
Kesehatan: Kecukupan sirkulasi udara/ventilasi, pencahayaan alami dan buatan, serta sistem sanitasi.
Kenyamanan: Tata ruang, tingkat kebisingan, serta estetika pandangan.
Kemudahan: Aksesibilitas dan fasilitas penunjang yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR Tangsel, Muhamad Hafiz, menerangkan bahwa penerbitan SLF mencakup bangunan baru maupun bangunan yang sudah berdiri.
Untuk bangunan baru, alur pengajuannya dimulai setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit. Pemohon selanjutnya menyampaikan jadwal dan informasi pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui platform Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Guna mengawal proses tersebut, Dinas Teknis akan menerjunkan Penilik untuk melakukan inspeksi berkala di lapangan agar pengerjaan tetap berpedoman pada dokumen teknis serta regulasi yang berlaku.
”Tahapan terakhir dari inspeksi adalah pengujian Testing and Commissioning untuk memastikan seluruh komponen Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP) berfungsi dengan baik sesuai perencanaan. Hasil akhirnya dituangkan dalam berita acara yang diunggah ke SIMBG,” pungkas Hafiz.(red)




