Update Sengketa Tanah Dasim Bin Sidah: Saksi Ungkap Lokasi Tanah Bukan di Jalan Gelatik

Tangerang Selatan, asrinews.comSengketa tanah yang melibatkan keluarga besar Dasim Bin Sidah kini memasuki babak baru setelah kesaksian dari Moch. Fery B. Kicot, salah satu saksi hidup yang pernah menjual tanah seluas 1.500 meter persegi kepada Chaidir Dermawan.

Kesaksian ini menyoroti ketidakcocokan lokasi tanah yang dijual, yang ternyata berada di Jalan Cendrawasih, bukan di Jalan Gelatik, sebagaimana yang menjadi objek sengketa saat ini.

Dalam wawancara pada Rabu (28/8/2024), Fery B. Kicot menyatakan bahwa tanah yang ia jual kepada Chaidir Dermawan secara jelas berada di Jalan Cendrawasih.

Baca juga:  Sengketa Lahan di Tangsel, Saksi Hidup: Tanah Ini Benar Milik Ahli Waris Dasim Sidah

“Ia pernah menunjukkan objek tanahnya waktu pengukuran, dan itu bukan di Jalan Gelatik,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih melanjutkan proses hukum yang terkait sengketa lahan ini.

Sengketa tersebut melibatkan ahli waris Heri Dari dari almarhum Dasim Sidah, dan kini telah memasuki tahap pengumpulan kesimpulan dari pihak-pihak yang bersengketa, sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Terkait perkara nomor 1214 atas nama Pak Heri Dari dari Dasim Sidah, prosesnya saat ini masih berjalan,” ujar Humas PN Tangerang, beberapa waktu yang lalu.

Baca juga:  Tanah Warisan Diduga Diserobot, Ahli Waris Bunin Minan Bawa Kasus ke Pengadilan

Dengan kesaksian baru ini, arah kasus sengketa tanah ini kemungkinan akan semakin kompleks, mengingat adanya perbedaan lokasi yang diungkap oleh saksi kunci.

Pengadilan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.