asrinews.com, Tangerang Selatan – Mie Gacoan di Jalan Raya Puspitek, Buaran, Serpong, kini telah beroperasi. Sebelumnya, bangunan untuk Mie Gacoan itu telah dua kali disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, tidak ada segel yang terlihat di sekitar bangunan tersebut. TK, yang bertanggung jawab di bidang Humas Mie Gacoan, menyatakan bahwa proses perizinan PBG mereka masih dalam tahap pengajuan. “Kami sedang menunggu keputusan terkait izin,” kata TK pada Senin (30/1/23).
TK juga tidak mengetahui secara pasti siapa yang mencopot segel-segel tersebut. Ia menegaskan bahwa spekulasi tentang Mie Gacoan tidak mengurus izin untuk tujuan viralitas adalah tidak benar.
Sebelumnya, TK mengatakan bahwa proses pengurusan izin sudah dilakukan beberapa bulan lalu melalui kontak dengan oknum Satpol PP Tangsel. Meski demikian, ia menolak memberikan informasi lebih lanjut tentang identitas oknum tersebut.
Suherman, PPNS Satpol PP Kota Tangsel, mengakui bahwa hingga saat ini, bangunan Mie Gacoan masih belum memiliki izin yang sah.
“Besok Senin (30/01), kami akan melakukan tindakan untuk menempel segel kembali,” ujarnya.
Tentang pencopotan segel sebelumnya, Suherman menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi pasti siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut.