Waduh! Diduga Belum Kantongi PBG, Mie Gacoan Sudah Beroperasi
Banten Regional

Waduh! Diduga Belum Kantongi PBG, Mie Gacoan Sudah Beroperasi

Tangerang Selatan, – Mie Gacoan yang terletak di Jalan Raya Puspitek, Buaran, Serpong telah beroperasi dan dipadati pengunjung yang ingin mencicipi makanan tersebut.

Sebelumnya ramai diberitakan, bangunan Mie Gacoan sudah di segel dua kali oleh Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), lantaran belum meiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, beberapa waktu lalu hingga kini sudah tidak ada segel terpampang disekitaran bangunan Mie Gacoan,

Bidang Humas dari Mie Gacoan, inisial (TK), mengatakan bahwa perizinan PBG bangunan tersebut masih dalam proses.

“Masih dalam proses, tinggal tunggu jadinya aja,” ujar TK, ditulis Senin (30/1/23).

Saat dikonfirmasi atas kejadian pencopotan segel, TK mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal pencopotan tersebut.

“Sekarang emang sudah beroperasi, ada isunya Mie Gacoan sengaja gak ngurus izin biar viral, bohong itu, hoax! Kalau yang nyopot segel nya saya gak tau siapa,” katanya.

Sebelumnya, lanjut TK, pihaknya telah mengurus perizinan dari beberapa bulan yang lalu melalui oknum Satpol PP Tangsel.

Namun, saat ditanyai, TK enggan memberi tahu siapa oknum Satpol PP yang berlagak menjadi calo perizinan.

“Saya udah tanya ke bos besar, yang ngurus (perizinan) ternyata Oknum Satpol PP,” ungkapnya.

Sementara, Suherman  PPNS  Satpol PP Kota Tangerang Selatan, mengakui bahwa hingga saat ini, bangunan Mie Gacoan itu memang belum ada ijinnya.

“Ya, rencananya besok Senin (30/01) kami mau tindak untuk di segel lagi,” ucapnya.

Perihal pencopotan segel, Herman menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa yang melakukan perbuatan itu.

“Ya, mungkin oknum dari pihak Mie Gacoan,“ singkatnya.

Kemudian, saat dikonfirmasi perihal oknum Satpol PP yang bermain diranah perizinan PBG Mie Gacoan, Herman mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui.

“Gak tau saya siapa orang nya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, tindakan pencopotan, penghilangan, dan pengrusakan adalah merupakan tindak pidana sesuai Pasal 23 Ayat 1 KUHP.

Pasal 23 Ayat 1 KUHP tersebut berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video