
Tangerang Selatan, Asrinews — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan terus meluncurkan langkah-langkah strategis demi memastikan program kerja Walikota dan Wakil Walikota berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Salah satu fokus utamanya adalah memperketat pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah pengetatan ini diambil untuk menjamin belanja aset daerah tidak sekadar menampung usulan, melainkan benar-benar berdasar pada kebutuhan riil serta prioritas pelayanan publik. BKAD Tangsel menyaring setiap usulan melalui proses asistensi penyusunan RKBMD—dokumen krusial yang menentukan kelayakan pengadaan barang sebelum alokasi anggaran ditetapkan.
Dalam proses asistensi tersebut, seluruh permohonan OPD diselaraskan dengan tiga tolok ukur utama: standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Mekanisme ini dinilai ampuh dalam mencegah hadirnya pengadaan barang yang mubazir atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala BKAD Kota Tangsel, Hadi Widodo, menegaskan bahwa pengetatan ini merupakan bagian komitmen Pemkot Tangsel dalam memperbaiki tata kelola aset daerah secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan setiap usulan kebutuhan barang benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil perangkat daerah, bukan sekadar keinginan. Dengan perencanaan yang baik, pengelolaan aset akan semakin tertib, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Hadi Widodo.
Melalui upaya penyaringan ketat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan optimistis belanja aset daerah akan semakin terukur, efisien, serta selaras dengan arah pembangunan kota dan kemampuan keuangan daerah.




