Tiga Tersangka Ditangkap BNNP Banten, 110 Kg Ganja Dimusnahkan 

Tangerang Selatan – asrinews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 110 kilogram. Barang bukti tersebut dimusnahkan di Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Banten, pada Rabu (23/10).

Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima BNNP Banten tentang adanya pengiriman narkotika golongan I jenis ganja yang akan dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman barang. Pengiriman tersebut diduga akan melalui Pelabuhan Merak. Petugas BNNP Banten segera berkoordinasi dengan ASDP dan Bea Cukai Merak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mencurigai sebuah truk berwarna putih dengan nomor polisi BL 8699 AJ yang memiliki muatan penuh. Truk tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai Merak untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat karung berisi ganja seberat total 110 kilogram.

Operasi Lanjutan

Pengemudi truk, berinisial MPA, mengungkapkan bahwa paket tersebut milik seseorang bernama A, dan tujuan pengiriman adalah sebuah gudang di daerah Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas BNNP Banten dan Bea Cukai Banten melakukan operasi control deliverynke lokasi tujuan pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama.

Operasi di lokasi gudang yang terletak di Jalan Jonggol-Cariu, Kabupaten Bogor, membuahkan hasil. Petugas berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu TM (36), SC (40), dan S (31), saat mereka mengambil paket berisi narkotika jenis ganja tersebut. Ketiga tersangka langsung dibawa ke kantor BNNP Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Dari penangkapan ini, BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa 110 kilogram ganja yang dikemas dalam bentuk kotak dan dililit lakban coklat. Selain itu, petugas juga menyita tiga buah telepon genggam, tiga kartu tanda penduduk (KTP), dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk pengiriman barang.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti ganja seberat 111.465,461 gram dimusnahkan pihak berwenang pada Rabu (23/10) di Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Banten, Tangerang Selatan.

BNNP Banten bersama pihak terkait masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Peredaran narkotika ini diduga mencakup wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat.