TANGERANG, asrinews.com – Polisi menetapkan sopir truk wing box bernomor polisi B-9727-UEU, berinisial JFN (24), sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas di Tangerang yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah kendaraan dan melukai beberapa orang. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menggelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan gelar perkara. “Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, melalui gelar perkara, JFN (24) telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sopir Positif Narkoba
Setelah insiden kecelakaan pada Kamis, 31 Oktober 2024, polisi segera melakukan tes urine terhadap JFN. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine, yang diduga kuat menjadi faktor penyebab perilaku berkendara yang membahayakan tersebut.
“Hasil lab menunjukkan positif, sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” jelas Zain.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan maut ini bermula ketika truk yang dikendarai JFN menabrak bagian belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah arah Kodim. Bukannya berhenti, JFN justru melarikan diri ke arah Cipondoh, dan dalam pelariannya, ia menabrak sejumlah kendaraan lain. Warga akhirnya berhasil menghentikan laju truk di kawasan Tugu Adipura, Tangerang.
Korban dan Kerusakan
Akibat insiden ini, sebanyak 10 mobil dan 6 sepeda motor mengalami kerusakan. Selain itu, enam orang dilaporkan mengalami luka-luka, terdiri dari 4 wanita dan 2 pria. Para korban kini dirawat di RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
“Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak atau diserempet oleh truk yang dikemudikan JFN. Tidak ada laporan korban meninggal dunia, namun korban luka sebanyak 6 orang,” tegas Zain.
Jeratan Hukum
JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp20 juta.
