pasangan pilkada tangsel 2024, ruhama - shinta mengajukan gugatan ke MK

Sengketa Pilkada Tangsel 2024: Sidang Perdana di MK Digelar Rabu Depan

Tangsel, AsriNewsMahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang ini akan berlangsung di Gedung MKRI 2, Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi MK, agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan hasil Pilkada Tangsel 2024. Panitera MK telah mengirimkan surat panggilan sidang kepada pasangan calon (paslon) penggugat, yakni Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairudin, beserta termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel.

Pokok Gugatan Pasangan Rama-Shinta

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel nomor urut dua, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairudin, mengajukan gugatan ke MK pada 10 Desember 2024. Gugatan ini bukan terkait selisih hasil suara, melainkan dugaan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Bukan masalah selisih suara, tetapi soal adanya dugaan kecurangan TSM yang kami temukan. Tim hukum kami sudah mempelajari dan sedang memproses materi gugatan,” ujar Ruhamaben pada Rabu (11/12/2024).

Meski begitu, Ruhamaben enggan menjelaskan detail temuan TSM tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengajukan gugatan didasarkan pada laporan dari berbagai pihak yang diterima menjelang batas waktu pendaftaran gugatan.

**“Ini ruang hukum yang diberikan aturan. Jika ada materi yang melanggar hukum, kami berhak mencari keadilan,”” tegas Ruhamaben.

KPU Tangsel Siap Hadapi Gugatan

Sementara itu, Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq MZ, menyatakan pihaknya telah siap menghadapi gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lembaganya akan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili KPU Tangsel di persidangan MK.

“Kami sudah mempelajari materi gugatan yang diajukan pasangan pemohon. Secara kelembagaan, KPU Tangsel siap menghadapi persidangan ini,” ujar Taufiq saat ditemui di kantor KPU Tangsel pada Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, Taufiq menyebutkan bahwa KPU RI telah memberikan panduan dan daftar beberapa pengacara yang berpengalaman menangani sengketa Pilkada. “Tim hukum akan kami tentukan melalui pleno untuk memastikan yang terbaik,” katanya.

Sidang perdana di MK ini akan menjadi langkah awal dalam menentukan hasil akhir sengketa Pilkada Tangsel 2024. Hasil dari sidang ini diharapkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.