PWI Tegaskan Pasal 8 UU Pers Masih Relevan, Tapi Perlindungan Wartawan Harus Diperkuat

Jakarta, asrinews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih sangat relevan dan konstitusional, namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi saat menjalankan profesinya.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025). Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai ketentuan Pasal 8 masih multitafsir dan belum memberi jaminan perlindungan yang cukup.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir di hadapan Majelis Hakim MK.

Baca juga:  PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Munir menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial. Perlindungan tersebut, kata dia, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, hingga perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegas Munir.

Koordinasi Antar-Lembaga Jadi Tantangan Utama

Menurut PWI, persoalan utama bukan pada isi Pasal 8, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya. PWI menilai perlu ada mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap kasus yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai dengan UU Pers.

Baca juga:  Pemkot Tangerang Gelar 'Ngopi' Bersama Insan Pers, Bahas Pembangunan dan Kolaborasi

Dalam sidang tersebut, PWI juga menyerahkan keterangan tertulis berisi enam pokok pikiran utama:

  1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
  2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
  3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
  4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar perlindungan berjalan efektif.
  5. Perlindungan hukum mencakup aspek digital dan psikologis.
  6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus, antara lain Anrico Pasaribu, Edison Siahaan, Baren Antoni Siagian, Jimmy Endey, Rinto Hartoyo Agus, dan Rizal Afrizal. Kehadiran lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI memperkuat posisi pers nasional dari sisi hukum dan etika profesional.

Baca juga:  PWI Banten Akan Gelar Karya Latih Wartawan (KLW)

Komitmen PWI: Negara Harus Hadir

Menutup keterangannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan amanat konstitusi.

“Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” ujarnya.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di MK juga dihadiri Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.