PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Rian Nopandra sebagai Ketua PWI Banten yang Sah

PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Rian Nopandra sebagai Ketua PWI Banten yang Sah

Kota Serang, AsriNews Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa hanya ada satu kepengurusan yang sah dan legal di PWI Banten, yaitu kepengurusan yang dipimpin oleh Rian Nopandra. Kepastian ini merujuk pada hasil Konferensi PWI Banten yang digelar pada 27 Maret 2024 dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) PWI Pusat Nomor 194-PGS/PRB/PP-PWI/IX/2024.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam surat arahannya menegaskan bahwa kepengurusan di luar Rian Nopandra tidak memiliki legalitas dan dianggap ilegal. Ia juga menyoroti Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh pihak lain sebagai tindakan yang tidak konstitusional karena melanggar Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, khususnya Pasal 33 PRT PWI.

Baca juga:  PWI Banten Kirim 50 Wartawan Hadiri HPN 2025 di Riau

PWI Pusat Instruksikan Penertiban Pengurus Ilegal

PWI Pusat memberikan instruksi kepada Ketua PWI Banten Rian Nopandra, bersama Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan serta seluruh jajaran pengurus, untuk menertibkan pihak-pihak yang dianggap tidak konstitusional. Zulmansyah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan.

“PWI Pusat menyatakan bahwa saat ini hanya ada satu kepengurusan PWI Provinsi Banten yang sah dan legal sesuai dengan PD-PRT, yakni kepengurusan hasil Konferensi PWI Banten tanggal 27 Maret 2024 dengan ketua Rian Nopandra,” tegas Zulmansyah.

Baca juga:  Pengurus PWI Kota Tangerang Berkunjung Ke Monumen Pers Nasional di Surakarta

Ia juga memberikan opsi bagi pengurus ilegal yang tidak dapat ditertibkan untuk menempuh mekanisme organisasi atau jalur hukum. Hal ini mengingat adanya dugaan pelanggaran pidana, seperti pemalsuan surat dan penggunaan kop surat palsu atas nama PWI Banten.

“Tertibkan pengurus PWI Banten yang tidak konstitusional agar kembali taat dan patuh pada PD-PRT. Namun, jika tidak dapat ditertibkan, dipersilakan untuk menempuh mekanisme organisasi atau jalur hukum dengan melaporkan pihak yang bersangkutan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

Dukungan untuk Kepemimpinan yang Sah

PWI Pusat berharap agar seluruh anggota PWI Banten tetap solid dan bersatu di bawah kepemimpinan Rian Nopandra untuk periode 2024-2029.

Baca juga:  PWI Banten Gelar Karya Latih Wartawan di Lebak Selatan

Sementara itu, Sekretaris PWI Banten, Fahdi Khalid, membenarkan adanya surat arahan dari PWI Pusat. Ia menegaskan bahwa surat tersebut akan menjadi dasar bagi pengurus PWI Banten dalam mengambil langkah-langkah strategis guna menyelamatkan organisasi dan memastikan kelancaran roda kepengurusan.

“Iya benar, surat itu ada. Salah satu isinya menyatakan bahwa Pak Rian Nopandra adalah Ketua PWI Banten yang sah,” ujar Fahdi Khalid.

Dengan arahan tegas dari PWI Pusat, diharapkan organisasi ini dapat berjalan dengan stabil dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip profesionalisme serta konstitusi yang berlaku.