Jakarta, asrinews.com – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani kebijakan penghapusan utang untuk pelaku UMKM di tiga sektor utama, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta sektor perikanan dan kelautan. Kebijakan ini akan berdampak besar bagi 1 juta pelaku usaha yang memiliki pinjaman di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada 5 November 2024. Uniknya, penghapusan utang ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, tak semua UMKM bisa otomatis mendapat penghapusan utang ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar layak menerima kebijakan ini. Berikut adalah tujuh kriteria utama untuk bisa mendapatkan manfaat ini:
- Sektor Usaha: Usaha di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan industri kreatif lainnya.
- Kondisi Usaha: Usaha terdampak bencana alam, pandemi, atau kondisi lain yang membuat sulit melanjutkan usaha.
- Ketidakmampuan Bayar: Pelaku usaha benar-benar tidak mampu melunasi utangnya.
- Status Utang: Utang yang dihapuskan adalah yang sudah jatuh tempo dan sedang dalam proses penghapusan di Himbara.
- Plafon Utang: Untuk badan usaha, penghapusan berlaku bagi utang hingga Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan hingga Rp 300 juta.
- Jangka Waktu: Kredit sudah berjalan selama minimal 10 tahun.
Ketentuan teknis dari kebijakan ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh kementerian terkait. Jadi, jika usaha Anda memenuhi syarat di atas, ada peluang besar untuk mendapat manfaat dari kebijakan ini!