Pengajuan Pindah Memilih Hingga 7 Februari 2024, Ketua KPU Tangsel : Golput Bukan Pilihan

ASRINEWS.COM, TANGERANG SELATAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memperpanjang masa pengajuan pindah memilih ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) bagi masyarakat yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) hingga 7 Februari 2024, demikian disampaikan Ketua KPU Tangsel, M.Taufiq MZ kepada awak media ASRINEWS.COM, pada Selasa sore (30/01/2024).

“Pemilih pada pemilihan umum (pemilu) 2024 dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengajuan pindah memilih bagi masyarakat yang terdaftar dalam DPT hingga 7 Februari 2024,” ucapnya.

Sebelumnya, tenggang waktu pindah TPS dibatasi sampai H-30 sebelum pencoblosan atau 15 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat. Lalu diperpanjang hingga H-7 sebelum pencoblosan yakni 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

“Akan tetapi, KPU menetapkan bahwa perpanjangan masa pindah TPS hingga H-7 ini hanya dikhususkan untuk mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan,” sebut Taufiq.

Pemilu adalah momentum besar bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan Indonesia.

“Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak, untuk memilih pemimpin baik di eksekutif maupun legislatif yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi bangsa ini. Pilihan kita menentukan ! Golput bukan pilihan,” tandasnya.

Berikut Tata Cara dan Prosedur, Dokumen Yang Dipersiapkan serta Hak Suara Bagi Pemilih Pindah TPS :

Tata Cara dan Prosedur :

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.
  2. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.

Dokumen yang Dipersiapkan :

  1. KTP asli atau fotokopi
  2. Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi
  3. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih, misalnya surat tugas, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, dan lainnya.

Hak Suara bagi pemilih pindah TPS :

  1. Calon anggota DPR, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  2. Calon anggota DPD, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
  3. Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  4. Calon anggota DPRD Provinsi, jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. (AW)